Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Bolang Tahun 2023 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Kepala Desa Bolang yang tertuang dalam RPJM Desa Bolang Tahun 2019 s/d 2025, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Bolang, yaitu :
“Mewujudkan Pemerintahan Desa Bolang yang baik dan benar menuju Desa Bolang yang adil, makmur, sejahtera dan berakhlak mulia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Definisi operasional atau yang dimaksud dengan “Mewujudkan Pemerintahan Desa Bolang yang baik dan benar menuju Desa Bolang yang adil, makmur, sejahtera dan berakhlak mulia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” dalam Visi kami adalah : “Pemerintah Desa Bolang selalu dalam keadaan Baik dan Benar menuju desa yang adil, makmur, dan sejahtera dan tidak keluar dari landasan Negara yakni Pancasila dan Undang-Undang DAsar 1945” dalam arti : pemerintah desa berjalan secara normative dan tidak keluar dari tata aturan yang ada sehingga menjadikan desa yang baik dan benar dalam segala hal, yang menjadikan rakyat dan pemerintahan yang adil, makmur, dan sejahtera.
Adapum Misi Desa adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang bersih dan Demokratis, transparansi dan akuntabel.
- Melanjutkan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan.
- Mengembangkan perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa.
Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat dan kualitas hidup yang le
0 Komentar